WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 368
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib memberitahukan terjadinya perwalian kepada Balai Harta Peringgalan. Bila para wali tersebut lalai, mereka boleh diberhentikan, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga.
