WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 357
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Pasal 319g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang bertindak sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh salah seorang dan kedua orang tua. Bila selama pengampuan salah seorang dari kedua orang tua yang karena sebab lain belum pernah kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian, orang tua yang lain telah mengangkat seorang wali dan meninggal dunia, maka perwalian dari wali yang diangkat itu berakhir demi hukum, dengan berakhirnya pengampuan.
