WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 355
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Masing-masing orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang atau beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu, jika sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau karena penetapan Hakim yang dimaksud dalam alinea terakhir Pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orang tua. Badan hukum tidak boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga yang diangkat belakang bertindak sebagai wali, bila yang Iebih dulu tidak ada.
