Pasal 353
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang telah dewasa dan telah mengakui anak itu, kecuali jika bapak atau ibu ini dikecualikan dari perwalian, atau orang lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa, atau orang tua telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu diakui. Bila pengakuan itu dilakukan oleh kedua orang tua, maka perwalian terhadap anak itu, dengan pengecualian yang sama, dilakukan oleh orang tua yang lebih dulu mengakui dan bila pengakuan itu dilakukan pada waktu yang sama, bapaklah yang memangku perwalian. Bila orang tua yang melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lalu meninggal dunia, dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, atau dalam hal tersebut dalam Pasal 354 tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat sekali lagi sebagai wali, maka orang tua yang satu lagi demi hukum menjadi wali, kecuali jika ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian atau telah kawin. Bila bapak atau ibu yang menurut ketentuan yang lalu memangku perwalian tidak hadir, maka Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali. Bila bapak atau ibu yang tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian dan telah kawin dan oleh karena itu menurut alinea yang lalu demi hukum tidak memangku perwalian, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali, maka Pengadilan Negeri harus mengabulkannya, kecuali jika kepentingan anak tidak mengizinkannya; Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah suami atau istri si pemohon dan, jika orang tua yang lain masih hidup, juga dia dan wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206. Terhadap wali ibu atas di luar kawin yang diakui dan terhadap suaminya berlaku Pasal 351, kecuali bila karena perkawinan tersebut anak menjadi sah.
