WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 344
BAB 15 — KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan banding. BAGIAN 3 Perwalian Oleh Ayah dan Ibu (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
