WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 306
BAB 14 — KEKUASAAN ORANG TUA
Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian. Pasal 298 berlaku baginya. Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila ía tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat dari itu. BAGIAN 2 Akibat-akibat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Barang-barang Anak
