Pasal 303
BAB 14 — KEKUASAAN ORANG TUA
Bila anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri harus menunda pemeriksaan itu sampai hari yang kemudian ditentukan, dan harus memerintahkan agar hari itu anak dibawa kehadapannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah kejaksaan; bila ternyata hari itu anak tidak menghadap, maka Pengadilan Negeri tanpa mendengar anak, boleh memerintahkan penampungan atau menolaknya. Dalam hal ini tidak usah diindahkan tertib acara selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan yang tidak usah dinyatakan alasan-alasannya. Apabila Pengadilan dalam penetapannya memutuskan, bahwa orang yang melakukan kekuasaan orang tua dan anak itu tidak mampu membiayai penampungan itu, maka segala biaya dibebankan kepada negara. Penetapan yang memerintahkan penampungan itu harus dilaksanakan atas perintah kejaksaan atas permohonan orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
