WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 301
BAB 14 — KEKUASAAN ORANG TUA
Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orang tua itu wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan dan tiap-tiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecat dari itu.
