WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 3
BAB 1 — MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan. BAB II AKTA-AKTA CATATAN SIPIL (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) Bagian Kesatu Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya
