WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 290
BAB 13 — KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat.
