WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 288
BAB 12 — KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan. Namun dalam hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan saksi-saksi kecuali bila telah ada bukti permulaan tertulis.
