WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 286
BAB 12 — KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
Setiap pengakuan yang dilakukan oleh bapak atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang dilancarkan oleh pihak anak, boleh ditentang oleh semua mereka yang berkepentingan dalam hal itu.
