WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 275
BAB 12 — KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak di luar kawin yang telah diakui menurut undang-undang; bila anak itu lahir dari orang tua, yang karena kematian salah seorang dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan; bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia atau bila ada keberatan-keberatan penting terhadap perkawinan orang tua itu, menurut pertimbangan Presiden.
