WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 270
BAB 12 — KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugatan seperti itu, kecuali bila anak meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga tahun setelah menjadi dewasa.
