WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 266
BAB 12 — KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan, bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya, atau juga bila soal ibu telah dibuktikan bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu.
