WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 262
BAB 12 — KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan karena kelahiran dan karena perkawinan antara orang tertentu dan keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasuk di dalamnya. Yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah: bahwa orang itu selalu memakai nama bapak yang dikatakannya telah menurunkannya; bahwa bapak itu telah memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya; bahwa masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak bapaknya; bahwa sanak saudaranya mengakui dia sebagai anak bapaknya.
