Pasal 251
BAB 12 — KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
<span id="Pasal Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut: bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu; bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya; bila anak itu dilahirkan mati. "> Pasal Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut: bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu; bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya; bila anak itu dilahirkan mati.
