WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 245
BAB 11 — PISAH MEJA DAN RANJANG
Putusan-putusan mengenai pisah meja dan ranjang harus diumumkan secara terang-terangan. Selama pengumuman terang-terangan ini belum berlangsung, putusan tentang pisah meja dan ranjang tidak berlaku bagi pihak ketiga.
