WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 237
BAB 11 — PISAH MEJA DAN RANJANG
Sebelum meminta pisah meja dan ranjang, suami isteri itu wajib mengatur dengan akta otentik semua persyaratan untuk itu, baik yang bercerai pelaksanaan kekuasaan orang tua dan urusan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka. Tindakan-tindakan yang telah mereka rancang untuk dilaksanakan selama pemeriksaan Pengadilan, harus dikemukakan supaya dikuatkan oleh Pengadilan Negeri, dan jika perlu, supaya diatur olehnya.
