WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 203
BAB 10 — PEMBUBARAN PERKAWINAN
Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut umum, Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala persyaratan acara telah dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas. Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai.
