WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1985
BAB 6 —
Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung menanggung berlaku bagi semua kreditur lainnya. BAGIAN 5 Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu
