WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1980
BAB 6 —
Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu.
BAB 6 —
Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah lewat waktu.