WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1975
BAB 6 —
Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan; harga sewa rumah dan tanah; bunga atas utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek; semua itu lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.
