WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1953
BAB 6 —
Seseorang tidak dapat menggunakan lewat waktu untuk memperoleh hak milik atas barangbarang yang tidak beredar dalam perdagangan.
