WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1941
BAB 6 —
Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal: jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna; jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan.
