WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1929
BAB 6 —
Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim: sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus; sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
