WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1862
BAB 17 — PERDAMAIAN
Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu, adalah batal Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
