WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1852
BAB 17 — PERDAMAIAN
Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang harus berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu. Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian. kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab XV dan XVII Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat mengadakan suatu perdamaian selain dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya.
