WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1809
BAB 16 — PEMBERIAN KUASA
Begitu pula pemberi kuasa harus memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugiankerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya asal dalam hal itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati.
