WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1781
BAB 15 — PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah dijanjikan. Jika persetujuan dibatalkan maka debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya yang pokok.
