WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1778
BAB 15 — PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain. Akan tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan.
