WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1762
BAB 13 — PINJAM PAKAI HABIS
Ketentuan Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian pinjam pakai habis. BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Penitipan
