WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1758
BAB 13 — PINJAM PAKAI HABIS
Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ia terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau turun. BAGIAN 2 Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
