WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 175
BAB 7 — PERJANJIAN KAWIN
Tiada hibah seluruh atau sebagian dan warisan si penghibah, yang diberikan dalam perjanjian kawin, baik yang diberikan oleh yang seorang dan suami isteri kepada yang lain, maupun yang diberikan secara timbal balik, akan beralih kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, bila yang diberi hibah meninggal sebelum si penghibah. BAGIAN 4 Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anakanak dan Perkawinan Mereka (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
