WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1746
BAB 12 — PINJAM PAKAI
Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu meskipun ha! mi terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.
