WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1741
BAB 12 — PINJAM PAKAI
Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu.
