WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1738
BAB 11 — PENITIPAN BARANG
Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi: atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur; atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.
