WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1711
BAB 11 — PENITIPAN BARANG
Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang kepadanya.
