WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 170
BAB 7 — PERJANJIAN KAWIN
Pemberian hibah-hibah demikian itu berlaku biar pun disambut tanpa pernyataan setuju secara tegas oleh pihak yang diberi hibah.
