WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1699
BAB 11 — PENITIPAN BARANG
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan.
