WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1697
BAB 11 — PENITIPAN BARANG
Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betulbetul atau dianggap sudah diserahkan.
