WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1693
BAB 10 — PENGHIBAHAN
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dan Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. BAB XI PENITIPAN BARANG BAGIAN I Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya
