WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1688
BAB 10 — PENGHIBAHAN
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut: jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
