WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1676
BAB 10 — PENGHIBAHAN
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undangundang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
