WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1664
BAB 9 — BADAN HUKUM
Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris.
