WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1661
BAB 9 — BADAN HUKUM
Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjianperjanjian perkumpulannya. Semua utang perkumpulan itu hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan.
