WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1658
BAB 9 — BADAN HUKUM
Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan Pengadilan.
