WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1651
BAB 8 — PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati. Dalam hal perjanjian kedua ini, ahli waris peserta yang telah meninggal dunia ini tidak mempunyai hak selain untuk menuntut pembagian perseroan menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta tersebut, ia harus mendapat bagian dari keuntungan tetapi harus pula memikul kerugian perseroan yang sudah terjadi sebelum meninggalnya peserta yang meninggalkan ahli waris itu.
