WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 1550
BAB 7 — SEWA MENYEWA
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk; menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa; memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud; memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
