WETBOEK_BURGERLIJK
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - Burgerlijk Wetboek voor Nederlandsch-Indië
Pasal 153
BAB 7 — PERJANJIAN KAWIN
Segala ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu berlaku selama tidak ada penyimpangan daripadanya, baik yang dibuat secara tertulis, maupun secara tersirat, dalam perjanjian kawin. Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta bersama diperjanjikan, isteri atau para ahli warisnya berhak untuk melepaskan diri daripadanya, dengan cara dan dalam halhal seperti yang diatur dalam bab yang lalu.
